Jumat, 27 Maret 2009

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP)

KANTOR PELAYANAN TERPADU (KPT) Kota Palopo.

Birokrasi perizinan merupakan salah satu permasalahan yang menjadi hambatan perkembangan usaha di Indonesia. Dari beberapa hasil studi yang telah dilakukan oleh berbagai pihak menunjukkan bahwa proses perizinan tidak memiliki kejelasan prosedur, mekanisme yang berbelit-belit, tidak transparan, waktu yang tidak pasti, dan biaya tinggi yang harus dikeluarkan masyarakat terutama berkaitan dengan biaya-biaya yang tidak resmi. Menyadari akan hasil studi tersebut, maka pemerintah daerah Kota Palopo sangat responsive dan akomodatif untuk melakukan perubahan pelayanan publik dibidang perizinan melalui Permendagri Nomor 24 Tahun 2006. atas dasar tersebut komitmen pemerintah Kota Palopo untuk melakukan penyederhanaan prosedur perizinan dengan membentuk lembaga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Dengan nama Kantor Pelayanan Terpadu (KPT).

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Sebagai satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk dengan Perda Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2007 dan Peraturan Walikota Palopo Nomor 27 Tahun 2007 dengan kewenangan Pelayanan Perizinan dan secara resmi dioperasionalkan/dilaunching oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada tanggal 2 Juli 2007. Hanya berselang setahun lebih karena implikasi lahirnya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang perangkat daerah sehingga dilakukan penataan perangkat daerah di lingkup pemerintahan Kota Palopo. Maka KPTSP berubah nama kelembagaan menjadi Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) dengan Perda Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Palopo Nomor 47 Tahun 2009 dengan kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan pada KPT.

TUGAS DAN FUNGSI

KPT mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan bidang pelayanan terpadu satu pintu dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.

Kewenangan pemerintahan dalam bidang pelayanan terpadu satu pintu adalah :

  • Melakukan koordinasi dengan SKPD terkait dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan.
  • Menandatangani perizinan dan dokumen lainnya yang terkait dengan pemberian izin.
  • Melakukan penyederhanaan prosedur perizinan.
  • Melakukan penyederhanaan persyaratan, transfaransi biaya, dan kejelasan lamanya waktu pengurusan perizinan bersama-sama dengan unsur-unsur SKPD yang terkait.

Untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan bidang pelayanan terpadu satu pintu KPT mempunyai fungsi:

  • Melaksanakan pelayanan pemberian perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Palopo,
  • Melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi perizinan dengan mengacu pada prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan keamanan berkas.
  • Menyusun daftar rencana kebutuhan dan mengusulkan rencana biaya penyelenggaraan pelayanan perizinan KPT
  • Melakukan pengadministrasian kegiatan dibidang Ketatausahaan, Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Keuangan dan Umum lainnya.
  • Melakukan koordinasi untuk mengadakan hubungan kerja sama antar lembaga pemerintah dan lembaga lainnya guna terlaksananya pengembangan layanan terpadu satu pintu.

Visi dan Misi KPT Kota Palopo

seperti halnya kota-kota di indonesia pada umumnya, kota palopo memiliki visi dan misi yang merupakan gambaran umum tentang tujuan dan sasaran yang ingin dicapai pada masa yang akan datang.

Visi pengelolaan pembangunan kota palopo sebagai berikut;

“ Menjadi Salah Satu Kota Pelayanan Jasa Terbaik dikawasan Timur Indonesia

Guna mendukung visi pengelolaan pembangunan Kota Palopo maka,

Visi dan Misi Kantor Pelayanan Terpadu Kota Palopo :

“ Menjadikan KPT sebagai Pusat Pelayanan Publik Terdepan di Kawasan Timur Indonesia

Bertitik tolak dari Tujuan Pemerintah Kota Palopo yang selaras dengan fungsi/bidang kewenangan KPT adalah “ Menciptakan karakter warga Kota Palopo sebagai pelayan jasa terbaik di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Dan Menciptakan suasana Kota Palopo sebagai Kota yang damai aman dan tentram bagi kegiatan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, Pertahanan dan Keamanan dalam menunjang keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Berdasarkan pernyataan tujuan diatas serta pernyataan visi dan misi KPTS

maka tujuan KPT sebagai berikut:

“Memberikan Pelayanan yang Prosedur, cepat, efektif, dan transparan” dengan tujuan :

  • Mewujudkan Kota Palopo sebagai Kota Pelayan jasa terbaik dikawasan timur Indonesia.
  • Membuka peluang pengusaha untuk berinvestasi di Kota Palopo dengan rasa aman dan terlindungi.
  • Mewujudkan kepuasan masyarakat dan pelaku usaha terhadap pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan.

Informasi Persyaratan dan Mekanisme Pengurusan Perizinan di KPT Kota Palopo, sehingga anda dengan mudah mengetahui persyaratan setiap pengurusan perizinan seperti :

1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

2. Izin Gangguan (HO)

3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

5. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

7. Tanda Daftar Gudang (TDG)

8. Izin Penyelenggaraan Reklame.

9. Izin Trayek Angkutan.

10. Izin Penggunaan Jalan diluar Fungsinya.

11. Surat izin Usaha Kepariwisataan (SIUK).

12. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Meskipun penyajian layanan informasi ini telah diupayakan namun perbaikan dan penyempurnaan data/informasi yang disajikan, disadari bahwa masih terdapat kekurangan dan kelemahan yang mungkin berakibat kepada belum terpenuhinya kebutuhan layanan konsumen akan data/informasi. Sehubungan dengan itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari semua pihak demi kesempurnaan layanan publikasi ini.

Akhir kata semoga Blog Kantor Pelayanan Terpadu Kota Palopo ini dapat diakses secara global, kapan saja, dimana saja selama 24 jam. Dan semoga juga sangat bermanfaat sebagai pusat informasi bagi para pengusaha yang ingin menanamkan modalnya di Kota Palopo.

Terimakasih.

Salam kami dari pengelola blog ini.

(soenandar_latief@yahoo.com)